Sabtu, 21 Juli 2012

MK Pertanyakan Motif Gugatan Pilkada DKI Jakarta

foto
JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Parman.  
 
-   Mahkamah Konstitusi mempertanyakan motif uji materi Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakim menilai dasar gugatan yang diajukan tiga orang pemohon belum jelas. 

"Hitung cepat bukan hal yang mendasar. Apakah Anda terkait dengan Jokowi-Ahok? Kenapa tutup mata dengan hasil rekapitulasi pilkada?" ujar hakim Harjono dalam sidang panel pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 20 Juli 2012.

Sidang panel ini digelar menindaklanjuti permohonan uji materi yang disampaikan tiga warga DKI Jakarta. Mereka adalah Abdul Havid Permana, Mohammad Huda, dan Satrio Fauzia Damardjati.

Menurut mereka, dasar hukum Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang digunakan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk menggelar pilkada putaran kedua, bertentangan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

Tiga pemohon yang diwakili kuasa hukum Muhammad Sholeh menilai pilkada putaran kedua tidak sah secara hukum. Pasalnya, apabila tidak ada calon yang memperoleh suara sampai 50 persen, maka calon yang menang pilkada adalah yang meraih suara lebih dari 30 persen.

Singkatnya, jika menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2008, maka Pilkada DKI Jakarta sudah selesai karena sudah ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 persen.

Dalam sidang pendahuluan tersebut, hakim menilai para pemohon belum melengkapi pembuktian bahwa pemilihan umum kepala daerah putaran kedua merugikan konstitusi. "Pemohon harus membuat pembuktian bahwa pelaksanaan pilkada putaran kedua merugikan hak konstitusional pemohon, ini harus dijelaskan," kata Harjono.

Hakim juga menilai permohonan yang diajukan adalah uji norma. "Karena yang Anda permasalahkan adalah uji norma, bukan pelaksanaannya," kata dia.

Hamdan Zoelva selaku pimpinan sidang menyatakan pembuktian yang diajukan pemohon belum jelas. "Pemohon harus bisa membuktikan bahwa norma yang akan diujikan benar-benar bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar