JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Bayu.
- Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan memberi perlindungan hukum kepada pelapor video ceramah SARA Rhoma Irama. "Identitas pelapor masih rahasia, namun jika pelapor mendapat ancaman, kami akan meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata Anggota Panwaslu Jakarta M. Jufri, Jumat, 10 Agustus 2012.
Pernyataan Panwaslu ini berkaitan dengan niat Rhoma Irama menggugat penyebar rekaman ceramahnya di Masjid al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat akhir bulan lalu. Rhoma mengatakan penyampaian ceramah itu bersifat internal, sehingga berang saat ada warga yang merekam lalu melaporkannya ke Panwaslu.
Jufri menolak alasan Rhoma. Menurut pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pengurus Masjid Al-Isra, acara tersebut merupakan ceramah terbuka yang dilaksanakan sebelum shalat tarawih. "Tak ada larangan merekam video atau sterilisasi jamaah saat itu," ujarnya.
Ia juga menyebut Rhoma tak bisa mengklaim masjid sebagai tempat tertutup. "Setiap muslim bisa masuk masjid," ujarnya. Sehingga alasan pengaduan menyebarluaskan video di acara internal ditolaknya mentah-mentah.
Namun ia tetap akan menghargai upaya Rhoma untuk menempuh jalur hukum. "Silakan itu haknya," Jufri berujar. Menurut Jufri, perlindungan atas pelapor adalah tujuan jangka panjang, agar tidak ada calon pelapor lain yang kapok untuk menyetor bukti pelanggaran pemilu pada Panwaslu DKI Jakarta.
By: Bayu.
- Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan memberi perlindungan hukum kepada pelapor video ceramah SARA Rhoma Irama. "Identitas pelapor masih rahasia, namun jika pelapor mendapat ancaman, kami akan meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata Anggota Panwaslu Jakarta M. Jufri, Jumat, 10 Agustus 2012.
Pernyataan Panwaslu ini berkaitan dengan niat Rhoma Irama menggugat penyebar rekaman ceramahnya di Masjid al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat akhir bulan lalu. Rhoma mengatakan penyampaian ceramah itu bersifat internal, sehingga berang saat ada warga yang merekam lalu melaporkannya ke Panwaslu.
Jufri menolak alasan Rhoma. Menurut pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pengurus Masjid Al-Isra, acara tersebut merupakan ceramah terbuka yang dilaksanakan sebelum shalat tarawih. "Tak ada larangan merekam video atau sterilisasi jamaah saat itu," ujarnya.
Ia juga menyebut Rhoma tak bisa mengklaim masjid sebagai tempat tertutup. "Setiap muslim bisa masuk masjid," ujarnya. Sehingga alasan pengaduan menyebarluaskan video di acara internal ditolaknya mentah-mentah.
Namun ia tetap akan menghargai upaya Rhoma untuk menempuh jalur hukum. "Silakan itu haknya," Jufri berujar. Menurut Jufri, perlindungan atas pelapor adalah tujuan jangka panjang, agar tidak ada calon pelapor lain yang kapok untuk menyetor bukti pelanggaran pemilu pada Panwaslu DKI Jakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar