Kamis, 03 Oktober 2013

Sengketa Pemilu Gunung Mas

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Bayu.

-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mchtar di rumah dinasnya, Rabu 2 Oktober 2013 malam. KPK juga menangkap HB di hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penangkapan Akil dan dua orang lainnya di rumah dinas terkait pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. HB, yang ditangkap di hotel, disebut-sebut sebagai Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Mahkamah Konstitusi memang sedang menangani perkara sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas. Rabu siang sebelum ditangkap, Akil memimpin sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pemilihan Bupati Gunung Mas digugat ke MK oleh bakal calon Bupati Jaya Samaya Monong-Daldin.

Gunung Mas menggelar pemilihan pada 4 September 2013 2013. Pemilihan bupati ini diikuti empat bakal calon, yakni Jaya Samaya Mo­nong-Daldin,  Awin Usup-Yun­dae, Hambit Bintih-Arton S Dohong, dan Kusnadi B Ha­li­jam-Barthel D Suhi.

Jaya Samaya Mo­nong-Daldin, diusung Partai Demo­krat, Partai Gerakan Indone­sia Raya (Gerinda), Partai Per­satuan Nasional (PPN), Par­tai Hati Nurani Rakyat (Ha­nura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pemba­ngunan (PPP), serta Partai Keadilan Se­jahtera (PKS). Sedangkan Awin Usup-Yundae diusung Par­tai Demokrasi Kebangsa­an (PDK).

Incumbent Hambit Bintih-Arton S Dohong, diusung Partai Demo­kra­si Indonesia Pembangunan (PDI-P), Partai Merdeka, Partai Penegak Demokrasi Indo­ne­sia (PPDI), Partai Damai Se­jahtera (PDS), Partai Patri­ot, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrasi Pem­baharuan (PDP).

Sementara Kus­nadi B Halijam-Barthel D Suhin diusung Par­­tai Golongan Karya (Golkar).

Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Hambit Bintih dan Arton S Dohong sebagai pemenang pada 11 September. Jaya-Daldin menuding banyak kecurangan terstruktur, sistematis, masif dan sangat berpengaruh terhadap perolehan masing-masing pasangan calon.

Gugatan Jaya-Daldin mengajukan termuat dalam perkara nomor 122/PHPU.D-XI/2013. Mereka menuntut MK membatalkan keputusan KPU Gunung Mas Nomor 19 tentang Pasangan Calon Terpilih Pilkada Gunung Mas. Mereka juga meminta pasangan Hambit Bintih dan Arton S Dohong sebagai peserta Pilkada Gunung Mas dan perhitungan suara ulang.

MK telah menggelar empat kali sidang sengketa pilkada Gunung Mas ini yang dipimpin Akil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar