Selasa, 22 Januari 2013

Buruh Kecewa Ahmad Heryawan Tangguhkan UMK 22 Perusahaan

BANDUNG, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Tony.S.  

-  Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengabulkan permohonan penangguhan Upah Minimum Kabupaten 2013 yang diajukan 22 perusahaan di Kabupaten Sukabumi. Informasi ini menyebabkan kalangan buruh kecewa karena menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada mereka.

"Gubernur seharusnya memikirkan nasib karyawan karena kenaikan UMK dari Rp 885 ribu pada 2012 menjadi Rp 1.202.000 pada 2013 tidak terlalu memberatkan perusahaan. Upah ini masih relatif ringan jika dibandingkan dengan Kabupaten Bogor yang daerahnya bersebelahan dengan Kabupaten Sukabumi," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Konfederasi Tekstil, Sandang dan Kulit (SPSI-TSK) M Popon kepada wartawan, Senin (21/1).

Menurut dia seharusnya gubernur turun langsung ke setiap perusahaan dengan cara mengaudit keuangan setiap perusahaan yang minta penangguhan UMK. Selain itu, Gubernur juga seharusnya memperhatikan suara dan aspirasi belasan ribu buruh yang memperjuangkan kenaikan UMK.

"Memang penangguhan UMK merupakan hak setiap perusahaan, tapi sayangnya tidak ada hasil audit yang jelas dan kebijakan Gubernur ini akan mempersulit peningkatan kesejahteraan kaum buruh," tambahnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Aam Ammar Halim mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima keputusan Gubernur Jabar terkait penangguhan UMK.

Selain itu, penangguhan UMK ini merupakan kewenangan Gubernur dan berdasarkan pengalaman tahun-tahun lalu, walaupun ada perusahaan yang dikabulkan permohonannya terkait penangguhan UMK tetapi seiring perjalanan waktu penangguhan tersebut tidak dilaksanakan oleh perusahaan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar